MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau permah/sedang menjabat sebagai gubernur. Gugatan uji materi itu diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dengan perkara yang teregister Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Brahma Aryana mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Brahma menggugat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur seseorang boleh maju menjadi capres atau cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat gubernur atau wali kota atau bupati.
Baca Juga
Polri Selidiki Dugaan Kebocoran RPH MK soal Uji Materi Usia Capres-cawapres
"Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dengan delapan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Baca Juga
60% Publik Nilai Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tidak Adil
Diketahui, Brahma Aryana, menggugat ulang batas usia minimal capres-cawapres pasca keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Brahma menggugat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.
