Heran soal Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo: Kumaha?
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengaku heran terhadap gugatan uji materi UU Pemilu, salah satunya batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan? Jadi, kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi, ya kan?” tegas Prabowo ketika menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Baca Juga
Rangkaian Pendaftaran Prabowo – Gibran ke KPU Dimulai dari Kertanegara Rabu
Mengenai kontestasi pilpres, Prabowo menyerahkan sepenuhnya hak suara kepada masyarakat guna menciptakan demokrasi yang baik di Tanah Air, tanpa pertengkaran dan perselisihan.
“Biar rakyat yang milih. Tapi alhamdulillah ya kita jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, dan damai. Oke,” tandas Prabowo.
Gugatan uji materi perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan tiga warga negara Indonesia (WNI), masing-masing Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Baca Juga
Mereka diwakili 98 advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
MK, seperti dinyatakan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, menolak permohonan uji materi UU Pemilu, salah satunya batas usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres.(CR-9)

