Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, Investortrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang yang berlangsung hari ini, Senin (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Gugatan bernomor 29/PUU-XXI/2023 merupakan pengajuan para pemohon termasuk di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I). Pemohon gugatan lainnya adalah Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, karena hal itu dinilai bukan merupakan hasil konvensi atau bukan kebiasan.

