KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, Senin (27/11/2023). Mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Pius, penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua pegawai BPK, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Baca Juga
KPK Sita Catatan Keuangan Saat Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK diketahui telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang terkait dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Pemkab. Seusai penggeledahan ini, KPK membuka peluang memeriksa Pius Lustrilanang.
"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
KPK telah menetapkan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11/2023) malam.
Baca Juga
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

