KPK Sita Catatan Keuangan Saat Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik saat menggeledah ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Catatan keuangan dan bukti lainnya yang ditemukan dan diamankan penyidik itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari anggota VI BPK. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga
KPK segera menyita dan menganalisis sejumlah barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap temuan BPK yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing tersebut.
KPK diketahui menggeledah ruang kerja Pius terkait penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Pemkab Sorong, Rabu (15/11/2023). Selain menggeledah ruang kerjanya, Pius berpotensi diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.
"Tentu keterkaitan anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong
KPK telah menetapkan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11/2023) malam.
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

