KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
JAKARTA, Investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023). Penggeledahan ruang kerja Pius ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Pemkab Sorong.
"Betul (penggeledahan ruang kerja Pius)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/11/2023).
Ali Fikri belum mengungkap barang bukti yang ditemukan dan disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Pius. Ali mengatakan, hal itu akan disampaikan setela penggeledahan rampung.
Baca Juga
Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong
Diberitakan, KPK menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Firli mengungkapkan ruang kerja Pius masih disegel hingga saat ini. Penyegelan dilakukan untuk menjaga ruang kerja Pius Lustrilanang tetap steril.
"Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," katanya.
Firli mengatakan, tim penyidik kemungkinan akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan suap terkair temuan BPK di Pemkab Sorong. Dikatakan, penyegelan atau nantinya penggeledahan dan pemeriksaan Pius semata untuk mengusut tuntas kasus suap tersebut.
"Prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat asas arti penyidikan itu sendiri," katanya.
Baca Juga
KPK Tetapkan Kepala BPK Papua Barat dan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap
KPK telah menetapkan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11/2023) malam.
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

