Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir dari Pemeriksaan KPK dengan Dalih Sakit
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11/2023). Pius sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Kepada penyidik KPK, Pius mengeklaim tidak dapat memnuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Pius meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menetapkan jadwal pemanggilan berikutnya terhadap Pius.
"Meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik. Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK telah menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik.
Baca Juga
KPK Sita Catatan Keuangan Saat Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK ini, KPK telah menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

