Yusril Siap Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk memimpin tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi sengketa atau gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril saat ini merupakan ketua tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim yang terdiri dari 14 orang advokat itu sudah mendapat kuasa dari Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan-gugatan yang saat ini sudah dan sedang berjalan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan terkait hasil Pilpres 2024, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim tersebut terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Usut Kecurangan Pilpres 2024
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insyaallah tetap akan saya pimpin," kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, tim pembela Prabowo-Gibran mengikuti dan mencermati wacana yang dikembangkan oleh kubur capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," katanya.
Dijelaskan, sengketa hasil Pilpres adalah sengketa antara pasangan calon (paslon) yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.
Baca Juga
Timnas AMIN Klaim Temukan Pola Penambahan 100 Suara di Tiap TPS
Dari wacana yang berkembang, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diprediksi akan meminta agar MK membatalkan hasil pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematik ,dan masif (TSM) dan meminta pemilu ulang. Yusril tak khawatir dengan permohonan gugatan tersebut sepanjang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud bisa membuktikannya.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," kata Yusril.
