KPU Tunjuk Hicon Law Jadi Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Hicon Law and Policy Strategies menjadi kuasa hukum dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana sengketa Pemilu 2024 bakal digelar pada Rabu (27/3/2024) besok.
"Kuasa hukum pilpres dari KPU (adalah) kantor hukum Hicon Law and Policy Strategies," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan KPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ujarnya.
Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperkarakan tengah dikonsolidasikan oleh KPU untuk menyiapkan jawaban dan bukti.
Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Sidang pemeriksaan pendahuluan akan terbagi dalam dua sesi.
Baca Juga
Permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan dibacakan pada pukul 08.00 WIB-selesai. Selanjutnya, permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan bakal digelar keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
