Mahfud Seret Nama Yusril di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkit pendapat yang pernah dilontarkan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Hal itu terjadi saat Mahfud menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mahfud memberikan gambaran tentang peran MK dalam peta hukum Indonesia. Menurutnya, MK pernah memberikan warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Bahkan, katanya, MK sempat dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.
Baca Juga
"Harvard Hand Book Tahun 2012 seperti yang ditulis oleh Tom C menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia," kata Mahfud.
Selain itu, beberapa jurnal ilmiah di dunia baik dalam bentuk disertasi, makalah, jurnal akademik hingga berbagai media massa juga mengapresiasi keberanian MK dalam membuat landmark decision di Indonesia. Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, begawan hukum Satjipto Rahardjo pernah menulis artikel dengan judul "Tribute untuk Mahkamah Konstitusi" di Harian Kompas, edisi 14 Juli 2009.
Dalam artikel itu, Satjipto Rahardjo mengatakan perlu ada sebuah monumen agar semua orang mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki MK yang bekerja dengan penuh penghormatan dan tidak takut terhadap intimidasi.
"Salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental yang dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedur semata," ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan, landmark decision yang dibuat MK dalam hal pengujian UU misalnya pada teori open legal policy yang lahir atau digunakan secara resmi pertama kali oleh MK.
Selain itu, dalam hal mengadili pelanggaran pemilu, MK juga memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif yang kemudian diadopsi dalam tata hukum Indonesia.
Mahfud kemudian mengungkit pendapat dari Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dalam sengketa hasil Pemilu 2014.
"Mahaguru hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud.
Pendapat Yusril, kata Mahfud, bukanlah pandangan lama. Sebaliknya, pendapat Yusril merupakan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang hingga saat ini.
"Yang melahirkan pandangan bahwa MK bukan mahkamah kalkulator," ungkap Mahfud.
Di berbagai negara, kata Mahfud, pelanggaran pemilu yang diadili oleh MK juga memberikan putusan yang berani, yakni membatalkan hasil pemilu karena dinilai berlangsung curang dan melanggar prosedur. Hal itu dilakukan MK di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand.
Terkait dengan sidang sengketa hasil pemilu yang mulai digelar di MK, Mahfud menyampaikan, sangat memahami tugas berat yang diemban lembaga tersebut.
Menurut dia, pasti ada yang selalu akan datang untuk meminta permohonan ditolak atau dikabulkan. Hal itu tentu bukan hanya dari orang yang terlibat dalam sengketa pemilu, tetapi juga dari bisikan dalam nurani para hakim, yang menimbulkan perang batin.
"Kami sadari tentu berat bagi MK menyelesaikan perang batin ini dengan baik, tapi kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," tutur Mahfud.
Hal itu, lanjutnya, untuk menghilangkan rasa apatis dan persepsi bahwa bahwa pemilu hanya akan dimenangkan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan uang yang berlimpah.
Jika berbagai kecurangan dalam Pemilu 2024 ini dibiarkan terjadi, Mahfud menilai hal itu menunjukkan keberadaan demokrasi Indonesia menjadi mundur.
"Kami berharap majelis hakim dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan," kata Mahfud.
Baca Juga
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Dia menambahkan, bagi Ganjar-Mahfud yang terpenting bukan siapa menang dan siapa yang kalah, tetapi masalah ini adalah beyond the election.
"Gugatan ini merupakan edukasi bagi bangsa Indonesia untuk menyelamatkan masa depan dengan peradaban yang lebih maju melalui hukum dengan elemen dasar sukma yaitu keadilan substantif, moral, dan etika," ujar Mahfud.

