Ombudsman RI Soroti Maladministrasi di Kawasan Pabean
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI mengkaji potensi maladministrasi pengeluaran barang dari kawasan bebas ke daerah pabean, yakni terkait penyimpangan prosedur, dan maladministrasi tidak kompeten.
Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs menyebutkan kajian tersebut menjadi upaya Ombudsman untuk mendeteksi sejak dini potensi maladministrasi dalam layanan yang diberikan oleh Bea Cukai pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
“Jadi dua hal yang kami temukan disana, potensi maladministrasi penyimpangan prosedur, dan potensi maladministrasi tidak kompeten,” ucap Yustus Maturbongs dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/11/2023).
Adapun diketahui, terdapat empat daerah perdagangan atau pelabuhan bebas, yakni di antaranya ada Sabang, Batam, Karimun dan juga Bintan. Maka dari itu, Ombudsman RI meminta perlu adanya aturan maupun regulasi di kawasan tersebut.
Baca Juga
Disorot Ombudsman, Bapanas Akan Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Dari segi maladministrasi prosedur, Ombudsman menyoroti belum terintegrasinya sistem CEISA yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mengakibatkan ketidakpastian dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang.
“Di dalam hasil kajian kami, kami mendeteksi bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Bea Cukai, yaitu menyangkut jangka waktu pengeluaran barang, metode atau prosedur pemeriksaan barang, notifikasi persetujuan melakukan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan besaran bea masuk barang,” terangnya.
Selain memperbaiki dari segi prosedur, Ombudsman RI juga menilai perlu maladministrasi kompeten yang mana kurangnya rasio petugas dengan jumlah penumpang yang membawa barang kiriman hingga barang bawaan.
“Minimal petugas Bea Cukai itu bisa mengimbangi penumpang yang masuk agar barang bawaan penumpang ini bisa dimonitor, sehingga tidak ada barang-barang yang lolos dari pengawasan,” tandas Yustus. (CR-9)

