Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Pabean, Kemenkeu akan Beri Insentif Fiskal
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberikan insentif fiskal kepada daerah di kawasan Pabean. Insentif ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Fasilitasi Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI Padmoyo Tri Wianto, dalam Konferensi Pers bersama Ombudsman RI pada Jumat (03/11/2023) sore.
“Kami selaku pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, akan memberikan insentif fiskal dari sisi bagaimana Batam bisa mempunyaikompetitif advantages dan kompetitif comperative untuk dapat mengundang investor masuk ke Indonesia,” ujar Padmoyo Tri.
Baca Juga
Pemerintah Tawarkan Insentif Fiskal Bangun KEK Food Estate Merauke
Batam sebagai salah satu kawasan Pabean diharapkan Kemenkeu RI akan mengalami peningkatan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi daerah.“Kami berharap juga akan semakin meningkat penyerapan tenaga kerja sekaligus juga alih teknologi,” papar Padmoyo Tri.
Lebih lanjut menurut, Padmoyo Tri, terkait detail insentif fiskal akan diberitahukan lebih lanjut oleh pihak Kemenkeu.
Potensi Maladminstrasi
Pada Jumat (03/11/2023) sore, Ombudsman RI menyerahkan hasil kajian potensi maladministrasi pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah Pabean. Berdasar rilis resmi yang diterima oleh Investortrust, kajian tersebut berdasar hasil pengamatan selama bulan Mei-Oktober 2023.
Baca Juga
BKF: Insentif Fiskal dan Non Fiskal Akan Dukung Aktivitas Manufaktur
Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs, menyimpulkan terdapat dua catatan penting hasil kajian tersebut.“Jadi dua hal yang kami temukan di sana potensi maladministrasi penyimpangan prosedur dan potensi mal administrasi tidak kompeten,” sebut Yustus.
Berdasarkan kajian Ombudsman terkait maladministrasi, terdeteksi beberapa poin perlu diperbaiki Bea Cukai. Poin-poin ini menyangkut jangka waktu pengeluaran barang, serta metode atau prosedur pemeriksaan barang.
Bea Cukai juga direkomendasikan untuk mengevaluasi notifikasi persetujuan penolakan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan biaya masuk barang.“Termasuk juga di dalamnya adalah peningkatan kapasitas berupa kompetensi petugas Bea Cukai,” jelas Yustus.(CR-1).
Baca Juga

