Menkeu Tetapkan Aturan Baru Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. PMK ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.
Beleid ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan barang. Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyampaikan, penerbitan PMK 92/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.
Baca Juga
“Melalui PMK 92/2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujar Budi, Jumat (27/3/2026).
Budi mengatakan, pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” kata dia.
Dengan berlakunyaPMK 92/2025 mulai 1 April 2026, menurut Budi Prasetiyo, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean.
“Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutur dia.
Dia menjelaskan, pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi berbagai dinamika di lapangan, antara lain tingginya volume barang yang tidak diurus pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain.
Baca Juga
“Selain itu, ketentuan sebelumnya belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang,” ucap dia.
Budi Prasetiyo mengungkapkan, aturan baru ini juga ditujukan untuk mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, hingga penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang.
“Regulasi ini pun mangatur alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari,” kata dia.

