KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka baru kasus dugaan suap proyek CCTV serta jasa internet untuk program Bandung Smart City. Kasus itu sebelummya telah menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan KPK berdasarkan pengembangan kasus Yana Mulyana.
"KPK Kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023. KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu satu orang swasta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
KPK Ungkap Ada Laporan Korupsi di Kementan yang Macet 3 Tahun di Era Karyoto
Meski demikian, Ali tak membeberkan identitas tersangka baru tersebut dan konstruksi perkara yang menjeratnya. Ali hanya menyebut tersangka tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sedang diperiksa oleh tim penyidik.
"Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap Tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Baca Juga
Rapat 3 Jam, KPK Belum Putuskan soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Yana Mulyana saat ini masih menjalani proses persidangan. Yana didakwa menerima suap Rp 400 juta terkait proyek CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City. Perbuatan itu dilakukan Yana bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal serta Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Uang suap yang diterima Yana Mulyana berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny, Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

