Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung, KPK Tahan Pemilik PT Marktel
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Marktel Budi Santika, Selasa (28/11/2023). Budi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek CCTV serta jasa internet untuk program Bandung Smart City. Kasus itu sebelummya telah menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Budi Santika ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Budi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2023.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS (Budi Santika) ditahan di tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Dalam kasus ini, Budi diduga menyuap Yana Mulyana sebesar 25% dari nilai proyek yang digarapnya melalui Kepala Dinas Perhubungan Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal. Sejak 2022, Budi menggara sejumlah proyek dengan nilai total Rp. 6,7 miliar, termasuk pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
“Besaran komitmen fee Yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25% dari nilai proyek yang didapatkan Budi Santika,” katanya.
Baca Juga
4 Pimpinan KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

