KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Yana yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait program Bandung Smart City bakal menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Tak hanya Yana, KPK juga menjebloskan dua terpidana lainnya kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan dan mantan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairur Rijal. Keduanya juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Eksekusi ini dilakukan lantaran Yana Mulyana dan dua orang lainnya tidak menempuh upaya banding atas putusan PN Bandung.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," imbuhnya.
Selain dihukum 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan, Yana juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, S$ 14.520, US$ 3.000, dan Thailand Baht 15.630. Selain itu, Yana juga dijatuhi hukuman tambaha berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga
Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri di KPK, Ada yang Berusia 48 Tahun
Sementara itu, Dadang Darmawan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta. Khairur Rijal dihukum 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta serta kewajiban membaya uang pengganti Rp 586,5 juta, Thailand Baht 85.670, S$ 187, RM 2.811, dan WON 950.000.

