Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghirup udara bebas, Jumat (1/3/2024). Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Dapat Remisi 7 Bulan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Dikatakan, Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.
"Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.
Diketahui, jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin pada 7 April 2021 lalu. Ekseskusi ini dilakukan setelah perkara suap dana hibah Kempora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Imam Nahrawi berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Imam yang merupakan mantan politikus PKB dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana mana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain pidana penjara, Imam juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,15 miliar subsider 3 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim kasasi MA MA juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga
KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Dalam perkara ini, Imam dan sekretaris pribadinya, Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Suap itu diberikan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kempora tahun kegiatan 2018.
Di samping itu, Imam bersama Ulum juga menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

