Menko Hadi Sebut Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas Lapas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan berpotensi menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu dikatakan Hadi saat peluncuran penerapan pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial," kata Menko Hadi.
Baca Juga
Menko Hadi Nilai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Masih Simpang Siur
Hadi menekankan, pemerintah berkomitmen dan berupaya membangun konsep pemidanaan yang korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif. Selama ini, katanya, para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.
"Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan," kata Hadi.
Kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri akan terus dilakukan untuk mengukur indikator keberhasilan sehingga tidak ada permasalahan dalam penerapan pidana bersyarat.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo, menyampaikan nilai keadilan restoratif dalam KUHP saat ini diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP. Penerapan pidana bersyarat merupakan upaya pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban. Sementara dalam KUHP 2023, ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
"Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP. Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023," kata Sugeng.
Baca Juga
Menko Hadi Pastikan TNI dan Polri Siap Dukung Pelaksanaan Pilkada di Papua
Untuk itu, Kemenko Polhukam bersama-sama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, dan Mitra Pembangunan berkolaborasi dalam pelaksanaan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP agar terwujud mekanisme ideal dalam penerapan pidana bersyarat. Hal ini merupakan proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.
"Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama-sama dengan perwakilan dari kementerian/lembaga, peneliti pada kelompok masyarakat sipil, serta Mitra Pembangunan telah menyusun modul piloting pidana bersyarat," ungkap Sugeng.

