Yusril Segera Data Napi Jemaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Dapat Grasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut positif pernyataan para pemimpin organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang membubarkan organisasinya. Menindaklanjuti bubarnya Jemaah Islamiyah ini, Menko Yusril akan segera membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para narapidana anggota JI.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Ketua KPK Tunggu Mekanismenya
Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat, dan yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," ujar Yusril.
Presiden Prabowo, menurut Menko Yusril, adalah pemimpin yang berjiwa besar dan berjiwa pemaaf.
"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Menko Yusril mengungkapkan, sejak awal dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas-kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," pungkas Yusril.
Diberitakan, Jemaah Islamiyah (JI) mengumumkan membubarkan diri pada 30 Juni 2024. Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip ahlussunah wal jamaah. Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.
Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024) lalu dengan dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang. Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.
Baca Juga
Pigai Sebut Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbagan Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Setelah deklarasi pembubaran JI, BNPT mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

