159.557 Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idulfitri, 996 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah kepada sebanyak 159/557 narapidana (napi) dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 996 napi dan anak binaan langsung menghirup udara bebas.
Secara detail, terdapat 157.366 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan 977 napi mendapat RK II atau langsung bebas. Sementara
itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) khusus dengan perincian 1.195 anak mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan 19 orang mendapat PMP II atau langsung bebas.
"Besaran RK dan PMP khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai
dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga
1.642 Napi Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Dipaparkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. Sementara, anak binaan penerima PMP khusus Idulfitri 1445 Hijriah terbanyak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan perincian tahanan sebanyak 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Dari jumlah itu, narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.
"Melalui pemberian RK dan PMP khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81,2 miliar," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan penghargaan dari negara kepada napi dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP menjadi semangat dan tekad bagi napi dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Baca Juga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.
Yasonna juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

