1.642 Napi Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 1.642 narapidana (napi) beragama Hindu mendapat remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam napi langsung menghirup udara bebas.
"Sebanyak 1.642 Narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Nyepi 2024 dengan perincian 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas. Sementara itu, anak binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi 2024 sebanyak delapan orang dengan perincian tujuh orang mendapat pengurangan sebagian atau PMP I dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Baca Juga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menyumbang napi penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian, terdapat 99 napi di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga mendapat remisi disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan sebanyak 74 napi.
"Adapun delapan anak binaan penerima PMP khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak empat orang, Sumatra Selatan sebanyak dua orang, serta Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak satu orang," paparnya.
Baca Juga
6 Napi Korupsi di Lapas Tangerang Dapat Remisi Natal 2023, Ini Daftarnya
Pemberian remisi ini menghemat biaya makan napi dan dan anak binaan sebesar Rp 812,4 juta. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang dengan perincian tahanan sebanyak 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan sebanyak 1.592 orang. Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang;
Dikatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

