6 Napi Korupsi di Lapas Tangerang Dapat Remisi Natal 2023, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak enam narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas I Tangerang mendapat remisi Natal 2023. Salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Narapidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek itu mendapat remisi satu bulan. Selain Juliari, lima napi kasus korupsi di Lapas Tangerang yang mendapat perungan masa hukuman saat Natal 2023 adalah Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor yang mendapat remisi 15 hari, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan, mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo mendapat remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang mendapat remisi satu bulan.
Baca Juga
15.922 Narapidana Terima Remisi Natal 2023, 99 Napi Langsung Bebas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan Juliari Batubara dan lima narapidana kasus korupsi lainnya mendapat remisi khusus Natal 2023. Secara total, katanya, terdapat 69 warga binaan Lapas Tangerang yang diusulkan mendapat remisi.
"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata
Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
Dipaparkan, 69 narapidana Lapas Tangerang yang mendapatkan remisi Natal terdiri dari delapan narapidana pidana umum, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi, dan satu napi kasus pencucian uang.
"Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan sistem database pemasyarakatan," ucap Fikri.
Ditjenpas Kemenkumham diketahui memberikan remisi kepada 15.922 narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 napi mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
Narapidana yang langsung bebas terdiri dari 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Sementara itu, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan perincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Baca Juga
Dapat Remisi 7 Bulan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Remisi, katanya, merupakan bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.
"Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” jelas Reynhard.
Pemberian remisi khusus Natal 2023 menghemat anggaran makan narapidana sebanyak sebanyak Rp 7,9 miliar. Narapidana terbanyak yang mendapat remisi Natal 2023 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Berdasarkan data pada sistem database pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

