KPK Jerat 5 Pejabat Bandung sebagai Tersangka Kasus Suap Yana Mulyana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat lima pejabat di Bandung sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaaan CCTV dan jasa penyedia internet dalam program Bandung Smart City. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih enggan membeberkan identitas para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City ini. Ali hanya menyebut tersangka berasal dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD Bandung.
Baca Juga
KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
“Kami ingin mengonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif Pemerintahan Lota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, identitas para tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang diterapkan akan dibeberkan KPK setelah proses penyidikan dinilai cukup. Meski demikian, Ali berjanji akan menyampakan setiap perkembangan penanganan kasus ini.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” tutur Ali.
Baca Juga
KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Sementara, empat tersangka lainnya merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
KPK sebelumnya pernah mencegah Ema Sumarna ke luar negeri selama enam bulan sejak Mei 2023. Namun, Ali perlu memastikan adanya perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Ema Sumarna atau tidak.

