KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini setelah muncul fakta persidangan keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi di Kementan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024), Panji Haryanto yang merupakan mantan ajudan SYL mengungkapkan hasil pemerasan terhadap para pejabat di Kementan turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL. Uang hasil korupsi itu dipergunakan untuk membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.
Baca Juga
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Keluarga inti SYL diketahui telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Ali menyatakan, tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU. Hal itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang muncul, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati hasil korupsi di Kementan.
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," katanya.
Ali mengakui, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Untuk itu, KPK bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," katanya.
Baca Juga
Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Ali mengungkapkan, keluarga SYL dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jeratan itu dapat dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut hasil korupsi.
"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

