KPK Bakal Periksa Keluarga untuk Bongkar Pencucian Uang SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya dengan memeriksa pihak keluarga SYL.
Pemeriksaan terhadap keluarga bakal dilakukan tim penyidik untuk menelusuri aset dan aliran uang SYL dari tindak pidana korupsi.
"Kebutuhannya ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya misalnya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset, ya pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
KPK Bakal Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
KPK diketahui telah memeriksa salah seorang anak SYL bernama Kemal Redindo sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL, Senin (5/2/2024). Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Kemal mengenai dugaan aliran uang ke SYL dan jual beli jabatan di Kementan.
Ali Fikri menjelaskan prinsip penanganan perkara pencucian uang adalah menelusuri aliran uang hasil korupsi. KPK, kata Ali, akan terus mendalami dan mengembangkan pencucian uang SYL tersebut.
"Korupsi itu kan salah satu kejahatan predicate crime-nya saja. Nah, dari situ kemudian bahkan dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset-aset, membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya itu akan kami dalami," ujar Ali Fikri.
Baca Juga
Eks Mentan SYL Segera Diadili atas Kasus Korupsi di Kementan
Pada hari ini, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL atas perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara itu, SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta bakal didakwa atas pemerasan terhadap jajaran Kementan dan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali Fikri.

