KPK Kantongi Dokumen Terkait Suap Perusahaan Software Jerman SAP ke Pejabat RI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi sejumlah dokumen terkait dugaan suap suap dari perusahaan perangkat lunak atau software yang berbasis di Jerman SAP SE kepada pejabat Indonesia. Dokumen-dokumen itu diperoleh KPK setelah berkoordinasi dengan Securities and Exchange Commission (SEC) yang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
"KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (17/1/2024).
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, dokumen-dokumen yang diperoleh lembaga antikorupsi masih bersifat umum. Salah satunya, dokumen perjanjian penundaan penuntutan dan ringkasan perkara.
"Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," kata Alex.
Baca Juga
KPK Mulai Bertindak soal Suap dari Perusahaan Jerman SAP kepada Pejabat KKP dan Baktie
Alex memastikan, KPK akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum di AS. Selain SEC, KPK juga berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice atau Departemen Kehakiman AS melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Berbagai dokumen yang dimiliki penegak hukum AS akan menjadi dasar KPK untuk membongkar kasus suap dari SAP kepada pejabat di Indonesia.
"Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntuttan di persidanga," paparnya.
Alex memastikan, KPK akan menindaklanjuti kasus suap lintas negara ini. Apalagi, berdasarkan dokumen yang diperoleh KPK, terdapat banyak pejabat Indonesia yang terlibat.
"Banyak banget ada dari kementerian, BUMN, BUMD, itu nanti pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia," katanya.
Baca Juga
KPK Koordinasi dengan FBI soal Dugaan Suap SAP kepada Pejabat KKP dan Bakti
Informasi dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov. Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar US$ 220 juta terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat KKP dan BP3TI atau kini bernama Bakti Kemenkominfo sekitar tahun 2015 dan 2018 terkait kepentingan bisnis.

