KPK Mulai Bertindak soal Suap dari Perusahaan Jerman SAP kepada Pejabat KKP dan Bakti
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan langkah penindakan terkait dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pejabat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini bernama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait dugaan suap itu.
"SAP, tadi saya sudah menanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga saya sudah memintakan kepada direktur PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024) malam.
Baca Juga
KPK Bakal Dalami Dugaan Suap dari Perusahaan Jerman SAP kepada Pejabat Indonesia
Nawawi menyampaikan, dari pulbaket tersebut, KPK bakal melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana suap tersebut. Untuk itu, Nawawi meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pulbaket.
"Kita tunggu hasil pulbaket seperti apa dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam surat sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbalket itu mereka menemukan hal-hal yang menyangkut SAP itu," kata Nawawi.
KPK telah memperoleh sejumlah dokumen terkait dugaan suap itu. Salah satunya surat perintah dari Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). Meski masih bersifat umum, KPK memastikan bakal mendalami dokumen-dokumen tersebut.
"Pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Informasi dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov. Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar US$ 220 juta terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Baca Juga
KPK Koordinasi dengan FBI soal Dugaan Suap SAP kepada Pejabat KKP dan Bakti
Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat KKP dan BP3TI atau kini bernama Bakti Kemenkominfo sekitar tahun 2015 dan 2018 terkait kepentingan bisnis.

