KPK Bakal Dalami Dugaan Suap dari Perusahaan Jerman SAP kepada Pejabat Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari dan mendalami dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada pejabat negara atau penyelenggara negara di Indonesia. Informasi atas dugaan itu akan didalami lembaga antikorupsi.
"Nanti kami akan dalami lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Informasi dugaan suap dari SAP kepada pejabat di Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov. Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar US$ 220 juta terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Suap
Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini bernama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo sekitar tahun 2015 dan 2018 terkait kepentingan bisnis.
Ghufron mengaku baru mendengar informasi mengenai kasus yang ditangani Departemen Kehakiman tersebut. Namun, sebagai bagian dari penegak hukum global, KPK akan mendalami informasi tersebut.
"Informasi itu kami baru dengar. Tentu kami kemudian, informasi itu karena kami juga komitmen dengan institusi dan penegak hukum secara global. Tentu informasi tersebut nanti akan kami dalami dahulu sumber informasinya," paparnya.
Baca Juga
KPK Banding atas Vonis Rafael Alun yang Dihukum 14 Tahun Pidana Penjara
Ghufron menyatakan, KPK akan mendalami pejabat di Indonesia yang menerima suap dari SAP. KPK, katanya, memiliki kewenangan untuk mengusut jika benar terdapat penyelenggara negara di Indonesia yang menerima suap.
"Kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan kepada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," katanya.

