Respons Putusan MK, TKN Minta Tak Ada Lagi yang Pertanyakan Pencawapresan Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan pencawapresan Gibran. Apalagi menuding pencalonan Gibran sebagai cawapres dilakukan dengan melawan hukum.
Hal itu dikatakan Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI-2023 mengenai batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu. Dalam gugatannya Brahma meminta usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur.
"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap janga ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur
Hal ini mengingat putusan MK Nomor 141 diputus oleh delapan hakim MK tanpa Anwar Usman. Selain itu, kedelapan hakim konstitusi dalam putusannya menyatakan putusan Nomor 90 tidak bermasalah.
"Bahkan dlm putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," katanya.
TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yg adil dan bermanfaat. Menurutnya, MK sudah tepat menolak gugatan Brahma Aryana.
"Keberadaan Mas Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," katanya.
Dengan putusan MK Nomor 141 tersebut, TKN Prabowo-Gibran mengajak capres-cawapres lainnya untuk mulai mengedepankan gagasan, visi misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat
"Jangan mengotori demokrasi kita dgn propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," katanya.
Baca Juga
Survei SMRC Ungkap Sosialisasi Putusan MK Bisa Merugikan Prabowo-Gibran
Diberitakan, MK menolak permohonan gugatan uji materi usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau permah/sedang menjabat sebagai gubernur. Gugatan uji materi itu diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dengan perkara yang teregister Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Brahma Aryana mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Brahma menggugat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur seseorang boleh maju menjadi capres atau cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat gubernur atau wali kota atau bupati.

