TKN Prabowo-Gibran Minta Polisi Usut Kebocoran Informasi Rapat Hakim MK
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran kebocoran informasi RPH MK sudah masuk ranah pidana.
"Karena ini sudah menyangkut masalah hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum, tetapi kita kawal karena kebetulan kami di Komisi III DPR," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim MK karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. MKMK menemukan adanya kebocoran informasi RPH MK, tetapi tidak dapat membuktikan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Hinca, kebocoran informasi RPH MK telah terjadi berulang kali. Untuk itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas sebagai upaya menjaga muruah MK.
Baca Juga
Ganjar: Anak Muda Tak Tertarik Masuk Parpol Tapi Ingin Jadi Presiden
“Kebocoran itu ditemukan oleh tim MKMK tetapi tidak bisa membuktikan atau menemukan siapa orangnya. Maka untuk menjaga muruah MK ini kita mendorong, karena itu sudah peristiwa pidana. Diakui oleh MKMK bahwa ada peristiwa pembocoran itu, ya enggak betul muruah MK ini. Tentu ini sudah ranahnya pidana,” ujar Hinca.
Hinca menekankan, Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran yang diisi oleh sejumlah anggota Komisi III DPR akan mengawal pengusutan kebocoran informasi RPH MK.
“Kami berpendapat, penting kami tekankan, dan kami akan kawal agar penegak hukum membongkar dan mengusut tuntas supaya clear,” ucapnya.
Meski demikian, Hinca mengatakan TKN Prabowo-Gibran tidak melaporkan kebocoran informasi RPH MK ke pihak kepolisian. Hinca mempersilakan elemen masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.
“Kami (TKN) hanya meminta. Siapa yang melapor masing-masing terserah. Kami hanya mengatakan bahwa putusan MKMK itu langsung dan mengikat, tidak perlu lagi peraturan pelaksana, makanya langsung kita respons,” ujar Hinca. (CR-11)
Baca Juga

