Bea Cukai RI dan Polisi Air Singapura Kerja Sama Pertukaran Informasi Kepabeanan
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Kementerian Keuangan RI dan Polisi Air Singapura (Singapore Police Coast Guard/SPCG) menggelar pertemuan tingkat pimpinan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Pertemuan diikuti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Commander SPCG SAC Cheang Keng Keong.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan dalam pertemuan tersebut Bea Cukai dan SPCG mengulas seluruh kegiatan kerja sama kepabeanan sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 3 Februari 2020. Dalam MoU itu, beberapa kegiatan kerja sama disepakati Bea Cukai dan SPCG, seperti pertukaran informasi, acara Rendezvous at Sea, patroli terkoordinasi, dan capacity building.
"Kami juga mendiskusikan kendala-kendala yang terjadi dalam kerja sama yang telah dilaksanakan dan langkah-langkah ke depan untuk meningkatkan sinergi kerja sama,” kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Wacana Cukai Tiket Konser, CD, Batu Bara hingga Deterjen Menguat, Ini Jawaban Ditjen Bea Cukai
Encep mengatakan kerja sama yang dilakukan di antaranya, peningkatan komunikasi dan koordinasi antara tim operasional dan pusat. Selain itu, terdapat kegiatan Rendezvous at Sea dan patroli terkoordinasi secara reguler dengan tujuan mengawasi dan menegakkan hukum di perbatasan laut kedua negara.
Selain itu, kata Encep, dalam pertemuan tersebut Bea Cukai dan SPCG juga saling bertukar informasi terkait best practice kepabeanan kedua negara. Utamanya, dalam rangka penegakan hukum kepabeanan, pengawasan dan pemberantasan pelanggaran kepabeanan. Dia mengatakan Bea Cukai dan SPCG sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama yang akan ditindaklanjuti oleh tiap-tiap tim teknis.
Encep mengatakan kerja sama dengan skema bilateral (customs to customs) antara Bea Cukai dan SPCG. Melalui The 2nd Bilateral Meeting, kata dia, telah memberikan manfaat bagi Bea Cukai dan Indonesia, khususnya dalam optimalisasi kinerja pengawasan di perbatasan negara.
"Indonesia dan Singapura merupakan littoral states (tiga negara pantai) di wilayah Selat Singapura yang memiliki tanggung jawab dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura pada dua sisi wilayah perairan teritorial masing-masing, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” kata dia.
Baca Juga
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 106 Kg Sabu di Kepulauan Riau
Dengan jalinan kerja sama bilateral yang baik bersama SPCG, Encep mengatakan dapat mencegah dan membatasi kegiatan ilegal di perbatasan Indonesia dan Singapura. “Seperti penyelundupan, transnational organised crimes (TOC) terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya,” ujar dia.
Encep berharap kerja sama bilateral antara Bea Cukai dan SPCG akan terus terjalin dengan baik, sehingga kedua instansi kepabeanan tersebut dapat optimal mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya.

