Hingga Oktober 2025, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp 249,3 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp 249,3 triliun hingga Oktober 2025. Segmen cukai masih menjadi penyumbang terbesar senilai Rp 184,2 triliun.
“Berikutnya adalah bea keluar sekitar Rp 24 triliun dan bea masuk Rp 41 triliun,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga
Berdasarkan wilayah, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai DKI Jakarta membukukan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai 94,78% dari target.
Kepala Kanwil DKI Jakarta Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa penerimaan hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp 3,18 triliun. “Relisasi tersebut setara dengan 94,76% dari total target kita mencapai Rp 3,3 triliun,” jelas Rofiq.
Selain kepabeanan dan cukai, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak impor mencapai Rp 8,22 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh impor Rp 1,77 triliun, PPN impor Rp 6,43 triliun, serta PPnBM impor Rp 15,12 miliar.
Baca Juga
Cek Bea Cukai Surabaya, Purbaya Yakin Scanner Percepat Pemeriksaan Kontainer
Di sisi pengawasan, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengamankan berbagai komoditas kepabeanan seperti obat dan kosmetik, elektronik, barang pornografi, serta makanan dan minuman yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,62 miliar.
Selain itu, negara berhasil dihindarkan dari potensi kerugian Rp 37,65 miliar, yang berasal dari penindakan terhadap 41 juta batang hasil tembakau, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

