Cukai MBDK Masih Tertunda pada 2026, Bea Cukai Fokus Kejar Penerimaan dari Sektor Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memastikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK masih tertunda pelaksanaannya pada 2026.
“Tanpa kenaikan tarif cukai dan adanya penundaan cukai MBDK, Bea Cukai mengoptimalkan target penerimaan melalui penguatan kualitas pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pada 2026 mendatang, Bea Cukai juga ditargetkan mampu menarik penerimaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 336 triliun. Penerimaan itu termasuk di dalamnya rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara. Merespons dua komoditas ini, pemerintah akan menguatkan sejumlah fasilitas pendukung dan sumber daya manusia atau SDM.
“Dilakukan penguatan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Bea Cukai dan memodernisasi laboratorium dan meningkatkan kompetensi SDM,” kata dia.
Baca Juga
Bea Cukai Tindak 33 Pegawai karena Pelanggaran Disiplin Berat
Untuk bea masuk, Nirwala mengatakan strategi difokuskan pada pengembangan Smart Customs berbasis AI untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, FTA, dan penjaluran risiko. Bea Cukai akan mengoptimalisasikan alat pemindai, serta profiling risiko berbasis akal imitisasi atau AI untuk mencegah undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan.
Sementara di bidang cukai, fokus diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan barang kena cukai atau BKC ilegal, serta pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI. Dengan berbagai langkah ini, Nirwala berharap penerimaan meningkat melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif.
Baca Juga
Pelaksanaan pengenaan cukai MBDK pernah menjadi perdebatan antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP meminta pemerintah untuk disiplin merencanakan penerimaan dan belanja negara dalam APBN 2026. Permintaan ini muncul karena Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut belum akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026.
“Tolong Pak penerimaan seperti ini lebih disiplin. Kalau memang kita belum, jangan dimasukkan sebagai penerimaan,” kata Dolfie, di Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dolfie mempertanyakan potensi penerimaan cukai MBDK yang masuk dalam APBN 2026. Penerimaan dari cukai minuman manis itu mencapai Rp 7 triliun.
“Kenapa ditargetkan dan dimasukkan ke dalam itu [APBN 2026]. Ini berimplikasi ke 2026, penerimaan negara kurang lagi Rp 7 triliun, sementara belanjanya sudah ada. Ujung-ujungnya defisitnya nambah Rp 7 triliun,” kata dia.
Purbaya menjelaskan tidak mempresentasikan penerapan cukai 2026. Alasannya, cukai MBDK belum akan dijalankan pada 2026.
“Kami akan menjalankannya, memikirkannya, ketika perekonomian sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 6%, cukai MBDK dapat diterapkan. “Kami akan datang ke sini [Komisi XI] dan mendiskusikan cukai apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata dia.

