Pemerintah Batalkan Penerapan Cukai MBDK Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Djaka Budhi Utama menegaskan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan tahun ini.
“Cukai MBDK untuk sementara tidak diterapkan sampai akhir tahun,” kata Djaka, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga
Cukai MBDK Diterapkan Semester II 2026, Kemenkes Masih Kaji Batasan Gula
Seiring dengan penundaan penerapan cukai MBDK tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan mengubah beban terhadap komponen cukai lain.
Sementara itu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan tidak diterapkannya cukai MBDK dilakukan setelah memantau kondisi perekonomian. Meski aturan ini bertujuan untuk kesehatan masyarakat. “Tetapi, kita kan melihat kondisi perekonomiannya juga sama dengan kebijakan-kebijakan yang lain,” kata Febrio.
Terkait penundaan tersebut, Febrio mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga
Pertumbuhan Ekonomi Turun, Industri Tolak Cukai Minuman Berpemanis
Dalam keterangannya September tahun lalu, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi menyebut target penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditetapkan sebesar Rp 3,8 triliun untuk 2025.
“Terkait cukai MBDK memang tahun ini di APBN dicantumkan targetnya adalah Rp 4,3 triliun. Di tahun depan 2025 itu dicantumkan targetnya Rp 3,8 triliun,” kata Aflah saat taklimat media di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

