Cisdi Desak Penetapan Cukai MBDK, Ini Respons Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (Cisdi) meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20%.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Diseminasi Hasil Penelitian CISDI di Jakarta, Kamis (07/03/2024).
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI Sarno, merespons positif hasil penelitian CISDI tersebut.
"Ya ini bagus tentunya, kita selama ini kan butuh data-data yang bisa menguatkan alasan menerapkan cukai pada MBDK," ucap Sarno.
Baca Juga
CISDI Minta Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK Sebesar 20%
Menurut Sarno, penelitian oleh CISDI cukup membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan karena sekaligus menghitung dampak dari sisi ekonomi terkait penetapan cukai pada MBDK.
"Jadi sangat membantu kita untuk bisa untuk melakukan penetapan cukai yang InsyaaAllah akan kita segerakan," sebutnya.
Sementara terkait besaran tarif yang direkomendasikan sebesar 20%, Sarno mengaku pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.
Baca Juga
Saat ini menurut Sarno, Kemenkeu RI dalam hal ini BKF dan Bea Cukai akan memprioritaskan persiapan teknis yang dibutuhkan.
"Untuk besaran tarif itukan aturan turunan dari regulasi PMK atau Peraturan Menteri Keuangan. Nanti kita diskusikan lagi bagaimana besarannya," pungkasnya.

