MAKI Duga Pejabat KPK Bocorkan Dokumen Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seorang pegawai KPK Diduga membocorkan dokumen dan informasi penanganan dugaan Korupsi Kementerian ATR/BPN. Bahkan, kedua insan KPK berinisial TS dan MS tersebut diduga membocorkan informasi kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.
"Saya menyampaikan inisial dugaan orang-orang pegawai KPK yang diduga telah membocorkan dokumen maupun berkomunikasi dengan pihak Arief Sugiyanto, tersangka OTT KPK, terkait dengan ATR BPN," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
KPK Cecar Nusron Wahid soal Aliran Uang Rp106,3 Miliar yang Disita dari Orang Kepercayaannya
Arif Sugiyanto merupakan salah tersangka yang ditetapkan KPK pasca-OTT di Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Boyamin menyatakan kedua pegawai KPK tersebut sudah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Hal ini mengingat dugaan pembocoran informasi tersebut merupakan jantung dari penanganan perkara di KPK.
"Karena ini menyangkut sebuah penanganan perkara di mana terduga dua orang ini berkomunikasi dengan Arief Sugianto dan diduga Arief Sugiyanto mengambil manfaat dari informasi maupun dari dokumen-dokumen tersebut," katanya.
Boyamin menyatakan, kedua pegawai KPK tersebut seharusnya dipecat atau diminta mengundurkan diri karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK.
Boyamin mengaku sudah mencurigai adanya permainan dalam penanganan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait langkah KPK yang tidak menjemput paksa Nusron Wahid setelah dua kali mengkir.
"Seperti dalam hal pemanggilan Nusron Wahid yang sebenarnya harusnya sudah bisa dijemput paksa tapi tidak dijemput paksa, yang harusnya segera dipanggil, tidak dipanggil, yang kemudian bahkan bepergian ke luar negeri pun dianggap hal yang biasa, sehingga tidak dipanggil segera lagi dan dijemput paksa. Sehingga Nusron Wahid malah bisa datang ke KPK dengan melinggang kangkung. Itu yang sangat kita perhatinkan," katanya.
Sementara itu, KPK membenarkan sedang melakukan pemeriksaan secara internal terhadap pegawainya atas dugaan kebocoran dokumen kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas serta jumlah pegawai KPK yang diperiksa atas dugaan kebocoran dokumen kasus Kementerian ATR/BPN tersebut.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas (Dewan Pengawas) masih berproses," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2026).
Pemeriksaan tersebut, kata Budi, sebagai bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi check and balances berjalan dengan baik. Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi.
"Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogress dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," tandas Budi.
KPK saat ini terus menyidik kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi lainnya di Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan para saksi, baik dari pihak PT Summarecon Agung dan anak usahanya PT Kencana Jayaproperti maupun dari pihak kantor Pertahanan Bogor serta pihak Kementerian ATR/BPN.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nusron Wahid Tiba-Tiba Datangi Gedung KPK
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
