Kasus HGB Summarecon, KPK Duga Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/ BPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN. Struktur bayangan ini teridentifikasi dari kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) BPN Bogor.
Dalam kasus suap HGB Summarecon itu, KPK menjerat seorang swasta bernama Erwin yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid. Bahkan, Erwin memiliki akses bahkan memerintahkan Kepala Kantah Bogor Sontang Manurung untuk membuka blokir HGB Summarecon.
Baca Juga
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Layanan di ATR/BPN
"Saudara ERW (Erwin) ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Akses yang dimiliki Erwin ini memunculkan dugaan adanya struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN. Terdapat pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN yang memiliki akses ke struktur kementerian karena diduga orang kepercayaan Menteri Nusron.
"Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya," tegasnya.
Selain Erwin, dalam OTT BPN kemarin, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yang disebut orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta pihak swasta Muhammad Fakhry. Erwin bersama tiga orang lainnya itu bahkan diduga mengumpulkan uang hingga ratusan miliar yang terkait dengan mutasi-promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga pengurusan layanan pertanahan di seluruh tingkatan.
"Seperti Saudara F (Fahd A Rafiq) kemudian Saudara ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," katanya.
Baca Juga
Soal Penetapan Tersangka Nusron Wahid, KPK: Tunggu Saja Perkembangannya
Diberitakan, KPK menjerat delapan tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
