Sebut Nusron Wahid Dipanggil Besok, MAKI Minta KPK Jemput Paksa jika Mangkir Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapatkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Boyamin menyebut Nusron Wahid dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (28/10/2026) besok.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok. Semoga Nusron Wahid hadir," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet setelah 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Nusron diketahui telah dua kali mangkir atau tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK. Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN. Nusron juga mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Saat itu diketahui Nusron melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam. .
Boyamin mengingatkan KPK untuk bersikap tegas terhadap Nusron Wahid jika mangkir lagi pada pemeriksaan besok, termasuk dengan melakukan upaya jemput paksa.
"Kalau tidak hadir, KPK harus tegas. Betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau`istilah kerennya dijemput paksa," tegasnya.
Boyamin menilai KPK telah melanggar kode etik jika Nusron Wahid tidak hadir dan tidak dijemput paksa. Menurutnya, Dewas KPK harus memberikan sanksi dan teguran terhadap KPK jika hal itu terjadi.
"Kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya lebih memercayakan kepada Dewas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," katanya.
Di sisi lain, Boyamin juga meminta Nusron Wahid untuk kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan tim penyidik. Dikatakan, pemanggilan ini dalam kapasitas Nusron Wahid sebagai saksi, sehingga tidak perlu merasa khawatir berlebihan. Keterangan Nusron Wahid justru dibutuhkan KPK untuk membongkar kasus suap HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Panggilan ini kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir saja lah, supaya mempercepat proses ini terang benderang," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Hal ini mengingat keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang kasus suap HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Keterangan dari Saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari Saudara NW,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Ternyata ke Malaysia
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
