KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid setelah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menempuh opsi penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Upaya paksa itu menjadi pertimbangan setelah Nusron dua kali mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik saat ini sedang mengkaji berbagai tindakan hukum berikutnya guna memastikan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan efektif. Penjemputan paksa merupakan salah satu opsi yang turut dipertimbangan.
"Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif," kata Budi Prasetyo dikutip Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Besok, Ingatkan Janji untuk Kooperatif
Mengenai opsi penjemputan paksa, Budi menjelaskan seluruh tindakan hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik demi mengungkap konstruksi perkara secara mendalam.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan," kata Budi.
KPK mengingatkan kewajiban Nusron Wahid sebagai pejabat negara untuk bersikap kooperatif dan mencontohkan kepatuhan terhadap hukum. Keterangan dari saksi kunci sangat dibutuhkan untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain selain tersangka yang sudah ditetapkan.
"Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tegas Budi.
Nusron kembali mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026). Ketidakhadiran tersebut menjadi kali kedua bagi Nusron setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pemeriksaan pertama, Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron beralasan harus menghadiri kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Sementara, pada pemanggilan ulang kali ini, KPK belum menerima pemberitahuan maupun alasan apa pun terkait ketidakhadiran Nusron Wahid.
Baca Juga
KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Bawa Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
