Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Ternyata ke Malaysia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir atau tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik pada Kamis (14/10/2026) lalu. Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan lantaran terbang ke Malaysia untuk perjalanan dinas.
"Kalau enggak salah, (Nusron Wahid) ke Malaysia," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Baca Juga
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid setelah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Taufik mengatakan, Nusron Wahid mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK pada Kamis lalu. Nusron beralasan jadwal pemeriksaan KPK bertepatan dengan agendanya ke Malaysia.
"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin (perjalanan dinas) ke luar negeri," tandas dia.
KPK segera menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
"Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya," katanya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Besok, Ingatkan Janji untuk Kooperatif
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
