KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Bawa Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
YOGYAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Mobil mewah itu disita dari mantan Bupati Kebumen sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugiyanto yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
"Hari ini, Selasa (13/10/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF (Arif Sugiyanto) yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Pekan Ini, Ingatkan untuk Atur Jadwal
Mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Mobil itu diduga dipergunakan untuk mengumpulkan uang hasil korupsi. Termasuk uang ratusan miliar yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
Absen dari Pemeriksaan, Nusron Wahid Dinilai Ketua KPK Kurang Bisa Atur Waktu
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
