KPK Cecar Nusron Wahid soal Aliran Uang Rp106,3 Miliar yang Disita dari Orang Kepercayaannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai aliran uang Rp 106,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang ratusan miliar itu disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buah Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN dan empat orang kepercayaannya yang kini telah menjadi tersangka.
Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi lainnya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nusron Wahid Tiba-Tiba Datangi Gedung KPK
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW (Nusron Wahid). Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ratusan miliar itu sebagian besar tim penyidik dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang disebut orang kepercayaan Nusron Wahid. Dari rumah itu, KPK menyita Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, S$ 1.974.500, SAR 910, RM 981. Uang itu disimpan dalam sejumlah koper berwarna merah.
Uang itu diduga dikumpulkan Arif Sugiyanto dan tiga orang lainnya yang juga disebut kepercayaan Nusron Wahid, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta dua orang swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhri.
Mereka diduga menerima uang terkait mutasi-promosi jabatan dan pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN yang mencakup pengurusan buka blokir lahan, pengurusan HGB, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Untuk itu, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik mencecar Nusron Wahid mengenai tugas dan kewenangannya selaku menteri ATR/BPN terkait sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya.
"Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," katanya.
Penyidik juga mengonfirmasi Nusron mengenai kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN. Pendalaman hal ini terkait dugaan setoran rutin terkait penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah, kanwil, dan ke atas," katanya.
Baca Juga
Diperiksa KPK 5 Jam Lebih, Nusron Wahid Masih Lenggang Bebas
KPK mengungkapkan, Nusron mengetahui peran dan keterlibatan anak buah serta orang kepercayaannya dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Nusron mengetahui hal itu setidaknya dari konferensi pers KPK terkait OTT.
"Tentunya mengetahui, karena pasca terjadi peristiwa tangkap tangan, kemudian KPK memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan KPK kemudian mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya orang-orang kepercayaan menteri, kemudian dirjen, dan juga sisi dari pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk pengurusan buka blokir lahan dan juga pengurusan HGB-nya," ungkapnya. (M-4)
