KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Digitalisasi SPBU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018–2023.
"Benar. Dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Saudara BR (Bobby Rasyidin)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Kerugian Negara Tembus Rp 322,18 Miliar
Namun, Budi tak memerinci soal penyitan uang tersebut. Budi hanya memastikan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU.
“Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” katanya.
Sebelum dipercaya menjadi Direktur Utama PT KAI, Bobby pernah menjabat sejumlah jabatan strtegis di lingkungan BUMN maupun perusahaan swasta. Beberapa di antaranya, Bobby pernah menjabat sebagai direktur utama PT Teknologi Riset Global (TRG) Investama, komisaris utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, komisaris utama PT Indonesian Cloud, dan komisaris utama PT Akses Prima Indonesia, dan direktur utama PT Len Industri periode 2020–2025.
KPK sebelumnya pernah memanggil dan memeriksa Bobby terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU pada Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT Len Industri.
KPK diketahui telah menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU. Ketiga tersangka itu, yakni Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 Dian Rachmawan, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar
Baca Juga
KPK Cecar Nusron Wahid soal Aliran Uang Rp106,3 Miliar yang Disita dari Orang Kepercayaannya
Dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini bermula dari penandatanganan head of agreement pada Agustus 2018. Proyek dengan nilai maksimal Rp 3,6 triliun tersebut bertujuan memantau stok BBM secara real time sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi pengondisian proses pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG). KPK menduga Elvizar melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.
Dalam proses tersebut, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.
