KPK Sita Perhiasan hingga 3 Mobil Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, uang tunai, perhiasan, hingga tiga unit mobil terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berbagai barang bukti itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi sejak Kamis (15/10/2026) pekan lalu hingga Senin (19/10/2026).
"Sejak hari Kamis pekan lalu (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026), penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,9 Miliar Pakai Dana Bencana
Budi mengungkapkan, sejumlah lokasi yang digeledah meliputi rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk, kata Budi, penggeledahan dilakukan di Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur pada hari Kamis (15/10/2026) lalu.
Budi mengatakan, dokumen, uang tunai, perhiasan, hingga tiga unit mobil disita dari penggeledahan tersebut lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi dana bencana BNPB.
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," katanya.
Dikatakan, tim penyidik akan menganalisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut.
Baca Juga
KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Dana Bencana BNPB, Ada Uang hingga Emas
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
