KPK Sita Aset Kripto Miliaran Rupiah Terkait Korupsi Dana Kebencanaan BNPB
YOGYAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya, KPK menyita aset berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.
"Ada dalam bentuk kripto," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga
KPK Dikabarkan Jerat 5 Tersangka Terkait OTT BNPB, Termasuk Adik dan Orang Kepercayaan Suharyanto
Saat ini, KPK sedang mendalami lebih jauh mengenai aset kripto tersebut, termasuk mengenai identitas pemilik aset. Pendalaman itu akan dilakukan KPK melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tentu kami harus pastikan dulu, ya, tentu nanti kami salah satunya bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan untuk memastikan bahwa siapa pemilik kripto yang kripto yang terinformasi tersebut," katanya.
Secara total, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) kemarin. Selain kripto, KPK juga menyita uang tunai dan emas. Barang bukti itu disita dari sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT tersebut.
"Lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak," katanya.
Berbagai aset itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti terkait korupsi dalam bentuk ikut serta dalam proyek pengadaan di BNPB. KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga
KPK Sudah Jerat Tersangka Terkait OTT BNPB, Sestama Rustian Dilepas
Kelimanya, yakni Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setiawan, tenaga ahli Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui forum gelar perkara setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT, Selasa (13/10/2026). KPK langsung menjebloskan para tersangka ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.
