KPK Ungkap Tas yang Disita dari Sestama BNPB Berisi Dokumen Proyek Kebencanaan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas milik Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian, Selasa (27/10/2026). Tas tersebut disita setelah diserahkan Rustian saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, tas tersebut berisi dokumen proyek-proyek kebencanaan di BNPB yang diduga menjadi bancakan lima tersangka. Tim penyidik langsung menyita dokumen-dokumen tersebut.
"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Sudah Sita 3 Mobil Mewah Milik Keluarga Eks Kepala BNPB Suharyanto
Rustian menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam pada hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Rustian mengenai status kepegawaian tenaga ahli BNPB yang juga adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setiawan dan tenaga ahli BNPB yang juga orang kepercayaan Suharyanto, Richard Erlangga. Kedua orang dekat Suharyanto tersebut telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB.
"Saudara RST (Rustian) selaku Sestama sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian), didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS (Bima Setiawan) dan Saudara RIC (Richard Erlangga) yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," kata Budi.
Selain itu, tim penyidik juga mencecar Rustian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) BNPB mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyidik mendalami penunjukkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit sebagai PPK dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BNPB. Gabriel juga telah menyandang status tersangka perkara tersebut.
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," paparnya.
Sejumlah hal yang didalami tim penyidik itu mengonfirmasi adanya konflik kepentingan terkait proses penunjukan langsung dalam proyek pengadaan di BNPB. Termasuk dalam proyek pengadaan yang berkaitan degnan bencana longsor, banjir, hingga karhutla.
"Bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB penanganan bencana, ya, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ-nya juga beragam," katanya
Baca Juga
Sempat Terjaring OTT, Sestama BNPB Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Bencana
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan terkait kebencanaan yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai BNPB.
