KPK: Pejabat BNPB Terima Suap Miliaran hingga Emas 325 Gram Terkait Dana Bencana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadikan dana siap pakai (DSP) bencana sebagai bancakan untuk meraup keuntungan pribadi. Bahkan, tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Richard Erlangga dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit menerima suap uang miliaran rupiah hingga emas dengan berat total 325 gram dari vendor pengadaan yang menggunakan dana bencana.
"Para oknum di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,9 Miliar Pakai Dana Bencana
Taufik membeberkan, dalam proses pengadaan tahun 2026, Richard diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang menggunakan DSP. Salah satu pihak penyedia, yaitu PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut. Richard melalui perantara menerima uang dari Direktur PT Trans Lintas selaras Gerry Prasetiawan sebesar Rp 2,38 miliar sepanjang periode Januari hingga September 2026, .
"Pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC (Richard Erlangga) melalui perantara menerima uang dari Saudara GER (Gery Prasetiawan) selaku direktur PT TLS (PT Trans Lintas Selaras) atau pihak swasta sejumlah Rp 2,38 miliar," katanya.
Baca Juga
KPK Pastikan Pergantian Kepala BNPB Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi Dana Bencana
Tak hanya Richard, Taufik membeberkan, Gery Prasetiawan juga memberikan suap kepada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp 140 juta. Gabriel Purwaka Sigit juga menerima suap berupa uang tunai Rp 1,7 miliar hingga emas dengan berat total 325 gram dari vendor BNPB lainnya.
"GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, S$ 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB," katanya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara Gabriel Purwaka Sakti dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor. Sedangkan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
