KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Pejabat BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya kickback atau aliran uang dari pihak vendor kepada pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait proyek pengadaan barang yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat BNPB itu didalami KPK saat memeriksa empat pegawai dan pejabat BNPN, Rabu (28/10/2026). Keempat saksi itu, yakni Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto, ASN BNPB Kastelia Medina, Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB Yustam Syahril, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB Prastato Hendarsanto.
"Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
KPK Cecar Sestama BNPB soal Status Kepegawaian Adik Letjen Suharyanto
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mencecar keempat saksi mengenai adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan di BNPB. Hal ini mengingat KPK telah menetapkan adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dalam penggunaan dana DSP kebencanaan BNPB tersebut.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi itu akan melengkapi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sekretaris Utama BNPB Rustian sehari sebelumnya.
"Sehingga pendalaman baik terkait dengan unsur-unsur kepegawaian kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ataupun unsur-unsur perbuatan melawan hukum para pihak tersangka berkaitan dengan praktik suap ataupun konflik kepentingan atau unsur Pasal 12B," pungkas Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Baca Juga
KPK Ungkap Tas yang Disita dari Sestama BNPB Berisi Dokumen Proyek Kebencanaan
KPK membagi dugaan korupsi dana bencana BNPB ini dalam dua kluster, yakni kluster konflik kepentingan dan kluster suap.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 5,47 miliar yang terdiri dari US$ 7.500, S$ 9.000, Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto senilai Rp1,1 miliar.
