KPK Ungkap Pejabat BNPB Korupsi Dana Bencana Karhutla hingga Gempa NTT
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana anggaran darurat yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan bencana besar seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga gempa bumi NTT justru dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat internal dan pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa anggaran DSP merupakan dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat penanganan bencana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan konflik kepentingan dan penerimaan suap pada penunjukan langsung vendor.
Baca Juga
KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,9 Miliar Pakai Dana Bencana
"DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana diantaranya kebakaran hutan dan lahan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan, proyek-proyek yang menjadi bancakan mayoritas paket pengadaan barang kecil melalui penunjukan langsung. Beberapa di antaranya alat komunikasi untuk penanganan karhutla.
"Memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada. Jadi itu secara detail nanti akan kita update kembali karena memang pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa, itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan," paparnya.
Taufik mengungkapkan terdapat dua kluster dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bencana BNPB.
Pertama, kluster konflik kepentingan. Dipaparkan, BNPB bermitra dengan sejumlah vendor pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung berbasis rencana kerja kolaboratif (RKK). Penyedia tersebut diduga kuat terafiliasi dengan tersangka, Bima Setyawan, selaku tenaga ahli dan adik ipar mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Vendor-vendor tersebut menggarap sejumlah proyek pengadaan BNPN dengan total senilai Rp 148 miliar.
"Dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar," katanya.
Dana hasil pengadaan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bima. Salah satunya, Bima melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) hingga senilai Rp 30,9 miliar.
"Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," katanya.
Baca Juga
KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Dana Bencana BNPB, Ada Uang hingga Emas
Kluster kedua, yakni suap dan gratifikasi. Taufik membeberkan, tenaga ahli kepala BNPB, Richard Erlangga selaku meminta fee kepada calon penyedia agar diloloskan dalam pengadaan penunjukan langsung. Salah satu vendor, PT Trans Lintas Selaras menyetujui kesepakatan tersebut. Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan mengalirkan uang suap sebesar Rp 2,38 miliar kepada Richard Erlangga sepanjang Januari hingga September 2026. Gery Prasetiawan juga memberikan suap Rp140 juta kepada PPK BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Selain itu, Gabriel diduga menerima suap dan gratifikasi uang senilai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, S$ 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram yang di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
"Ini murni kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tidak ada niatan untuk mentarget pihak-pihak tertentu baik individu, golongan, lembaga maupun kementerian. Jadi ini murni adalah penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang terjadi atas pengaduan masyarakat," tegas Taufik. (M-4)
