KPK Usut Peran Adik Ipar Letjen Suharyanto dalam Korupsi Dana Bencana BNPB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dan keterlibatan Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, Sri Endang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sri merupakan adik ipar dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Suami Sri bernama Bima Setiawan yang merupakan adik Suharyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana.
KPK mendalami peran Sri Endang lantaran mengantongi bukti atau temuan awal dugaan keterlibatannya dalam konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di BNPB. Selain PT Alfa Pranata Yudha, Sri juga menjabat sebagai komisaris di PT Basoar Berkah Jaya (BBJ), salah satu vendor yang banyak menggarap proyek pengadaan kebencanaan di BNPB.
"Seingat saya statusnya sebagai komisaris utama, ya, di salah satu perusahaan. Apakah hanya satu atau juga ada beberapa perusahaan lain, termasuk juga modus-modus pinjam bendera dan segala macam, tentu itu juga masih terus didalami," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Jumat (30/10/2026).
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Pejabat BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana
KPK juga mendalami keaktifan Sri dalam memenangkan berbagai proyek di BNPB yang sarat konflik kepentingan.
"Termasuk juga sifat keaktifannya, apakah dalam konflik kepentingan ini yang aktif sisi BMS (Bima Setiawan) atau keduanya atau seperti apa, ini masih akan terus didalami. Sejauh ini unsur konflik kepentingan salah satunya terpenuhi di tersangka BMS," katanya.
KPK telah memeriksa Sri bersama tujuh saksi lain pada Kamis (30/10/2026). Saksi lain yang turut diperiksa, yakni Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha Indah Alfiyanti; Deni Irawan selaku pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; komisaris nominee Desy Listiyati; Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa Adrine; Komisaris PT Adhigama sekaligus istri Deni Irawan bernama Yulia Anggraini; Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf Richard Erlangga bernama Dicky Mahendra; dan Komisaris PT Erlangga Jala Persada Endah Dwi Lestari.
Budi tak menampik dugaan konflik kepentingan Bima yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan Sri dalam pengadaan barang di BNPB. Hal itu turut didalami penyidik saat memeriksa Sri.
"Dalam pemeriksaan, penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, ya. Sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi. Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," kata Budi.
"Salah satunya unsurnya adalah di BMS ini yang kemudian menunjuk perusahaan milik dari saudara SE yang merupakan istrinya. Ya, itu ada beberapa paket pekerjaan di situ," ujar Budi.
KPK juga mendalami alur perintah mantan Kepala BNPB Suharyanto terkait penunjukan langsung yang diduga diwarnai konflik kepentingan dan melibatkan Bima bersama istrinya. Selain itu, KPK juga mendalami aliran uang hasil dugaan tindak pidana.
"Oleh karena itu dalam proses penyidikannya nanti didalami lagi soal alur perintah. Apakah berhenti di BMS atau kemudian ada alur perintah lain kepada BMS, termasuk aliran uangnya, ya, ke mana saja itu terus dilakukan penelusuran," katanya.
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Pejabat BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
KPK membagi dugaan korupsi dana bencana BNPB ini dalam dua kluster, yakni kluster konflik kepentingan dan kluster suap.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 5,47 miliar yang terdiri dari US$ 7.500, S$ 9.000, Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto senilai Rp1,1 miliar.
